1.
Asas Dekonsentrasi.
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi
vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum
didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari
asas ini adalah sebgai berikut:
a. Bentuk pemencaran adalah pelimpahan
b. Pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)
c. Yang dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang
untuk melaksanakan sesuatu.
d. Yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga
sendiri.
Oleh
karena itu tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada kepala
daerah otonom menurut asas desentralisasi ini merupakan salah satu yang
membedakan antara asas desentralisasi dengan asas dekonsentrasi. Menurut asas
dekonsentrasi maka segala urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada
pejabatnya didaerah tetap menjadi tanggung jawab daeri pemerintah pusat yang
meliputi :
a. Kebijaksanaan
b. Perencanaan
c. Pelaksanaan
d. Pembiyaan
e. Perangkat pelaksanaan.
Berbeda
dengan asas desentralisasi yaitu pelaksanaan pemerintahan dilaksanakan oleh
rumah tangga daerah otonom sepenuhnya, sehingga penyelenggaraan berbagai urusan
pemerintahan pusat dilaksanakan oleh
daerah sepenuhnya sebagai bentuk urusan rumah tangga daerah tersebut.
Adapun unsur pelaksanaannya adalah segala
instansi vertical yang ada de daerah yang dikoordinir oleh kepala wilayah
sebagai alat/ aparat dekonsentrasi. Dalam hal koordinasi ini, kepala wilayah
tidak boleh membuat kebijakan (policy) sendiri, karena kebijaksanaan terhadap
pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah
pusat. Pelaksannan asas dekonsentrasi ini melahirkan pemerintahan local
administratif. Daerah administratif meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan
kecamatan. Pemerintahan administratif diberi tugas atau wewenang
menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan pusat yang ada di daerah. Ditinjau
dari wilayah pembagian Negara, asas dekonsentrasi adalah asas yang akan membagi
wilayah Negara menjadi daerah-daerah pemerintahan local administratif. Jadi
asas dekonsentrasi dapat dilaksanakan jika terdapat organ bawahan yang secara
organisator dan hirarkis berkedudukan sebagai bawahan secara langsung dapat
dikomando dari atas. Oleh karena itu dalam system ini tidak diperlukan adanya
badan perwakilan rakyat daerah, yang menampung suatu rakyat daerah yang
bersangkutan, sebab segala kebutuhanya, diurus oleh pemerintah pusat atau
atasanya.
2.
Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan
dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan
rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah
asas yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan
menagani urusan- urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
Didalam ilmu administrasi Negara, menurut Robert D.
Miewald, tema desentralisasi dan sentralisasi terutama mngenai fenomena tentang
“ Delegation of Authority and
responsibility” yang dapat diukur
dari sejauh mana unit-unit organisasi bawahan memilki wewenang dan tanggung
jawab didalam proses pengambilan keputusan.[1]
Sentralisasi dan desentralisasi mempunyai kelebihan dan
kelebihan masing-masing. Ini berarti bahwa kekurangan sentralisasi adalah
kelebihan dari desentralisasi. Menurut
G.R. Terry dalam bukunya Prinsiple of Management mengemukakan
tentang kelebihan dari sentralisasi dan desentralisasi adalh sebagai berikut :
a. kelebihan sentralisasi
1) kekuasaan dan prestige memperlengkap kekuasaan eksekutif
kepala;
2) keseragaman kebijaksanaan, praktek dan keputusan
terpelihara;
3) penggunaan secara penuh ahli-ahli pada kantor pusat
ditingkatkan, sebagian besar karena mereka dekat kepada tahap menejemen
teratas;
4) ahli-ahli berkualiatas tinggi dapat dipergunakan, karena
ruang lingkup dan banyaknya pekerjaan mereka adalah cukup untuk membantu
meneger;
5) fungsi rangkap dapat ditekan sampai minimum;
6) bahaya ayang timbul dari tingkat laku dapat dikurangi;
7) prosedur dan tingkat kontrol yang teliti dan besar biaya
tidak diperlukan.
8) Dapat dikembangkan kelompok menejemen yang terkooordinasi tepat.
b. Kelebihan desentralisasi
1) Struktur organisasi yang didesentralisasib bebobot pendelegasian
wewenang yang memperingan beban menejemen
teratas;
2) Lebih berkembang generalis daripada spesialis dan dengan
demikian membuka kedudukan untuk menejer umum;
3) Hubungan dan kaitan yang akrab dapat ditingkatkan yang
mengakibatkan gairah kerja dan koordinasi yang baik;
4) Kebiasaan dengan aspek kerja yang khusus dan penting siap
untuk dipergunakan;
5) Efisiensi dapat ditingkatkan sepanjag struktur dapat
diandang sebagai suatu kebulatan demikian rupa sehingga kesuliatan dapat
dilokalisasi dan dapat dipecahkan dengan mudah;
6) Bagi perusahaan yang besar dan tersebar diberbagi tempat,
dapat diperoleh manfaat sebesar-besarnya dari keadaaa tempat masing-masing;
7) Rencana dapat dicoba dalam tahp eperimen pada suatu
perusahaan, dapat diubah dan dibuktikan sebelum diterapkan pada bagian lain
yang sejenis dari bagian usahanya yang sama;
8) Resiko yang mencakup kerugian, kepegawaiaan, fasilitas
dan perusahaan dapat terbagi.
Kebaikan
kebaikan tersebut dapat saja ditambah sesuai dengan keadaan, misalnya kebaikan
lain dari sentralisasi adalah bahwa desentralisasi akan memakanmn waktu yang rlatif
lebih lama. Demikian pula desentralisasi terdapat kebaikan berbentuk yang lebih
banyak mbagi menejemen teringgi untuk memperhatikan hal-hal yang sangat penting
dan principal, pada sentralisasi, menejer tertinggi dalam berbagai bentuk
masalah dari yang berukuran sederhana sampai ukuran yang rumit.
Menurut bayu suryaningrat jenis asas desentralisasi
dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut :
1) Desentralisasi Jabatan yaitu berupa pemencaran kekuasaan
dari atas kepada bawahan sehubungan dengan kepegawaian atau jabatandengan
maksud untuk meningkatkan kelancaran kerja.
2) Desentralisasi Kenegaraan yaitu berupa penyerahan kekuasaan yang mengatur
daerah dalam lingkunganya sebagai usaha untuk mewujudkan asas demkrasi dalam
pemerintahan Negara.
Selanjutnya desentralisasi kenegaraan itu dapat dibedakan menjadi :
1) Desentralisasi territorial yaitu penyerahan kekuasaan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, batas pengaturan yag
dimaksud adalah daerahnya sendiri.
2) Desentralisasi fungsional yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi
tertentu. Batas pengaturan tersebut adalah jenis fungsi, misalnya pendudukan,
pegairan dan sebagainya.
Di
dalam desentralisasi pemencaran berarti pelimpahan,penyerahan atau kerja lain
yang menganduk gerak jauh dari tempat asal( pusat). Kemudian yang membedakan
antra desentralisasi dengan dekonsentrasi adalah bahwa desentralisasi terdapat
:
1) Bentuk pemencaran adalah pelimpahan;
2) Pemencaran terjadi kepada daerah ( bukan perorangan)
3) Yang dipemencarkan adalah urusan pemerintah;
4) Urusan pemerrintah yang dipancarkan menjadi urusan rumah
tangga daerah sendiri.
Sehingganya
dalam hal ini inisiatif pemerintahan diserahkan kepada daerah otonom, yang
meliputi :
1. Kebijaksanaan;
2. Perencanaan;
3. Pelaksanaan;
4. Pembiayaan;
5. Perangkat pelaksanaan.
Berdasarkan
pada sistem tata pemerintahan menurut undang-undang dasar 1945, pada prinsipnya
asas desentralisasi merupakan pembberian kebebasan untuk membangkitkan
keaktifan rakyat melalui wakil-wakilnya dalam badan perwakilan daerah. Sebagai
salah pencerminan dari system ini maka daerah mempunyai hak, wewenang menyusun
peraturan yang disebut peraturan daerah, mengatur keuanganya yang disebut
anggaran pendapatan dan belanja daerah, lain halnya dengan kantor wilayah
departemen, lembaga ini tidak berwenang membuat peraturan pemerintah dan juga
anggaranya dalam departemen masing-masing, yang terkonsentrasi dipusat.
Dalam
perkembanganya untuk mempersiapkan daerah secara lebih mandiri maka jika memang
diperlukan, urusan- urusan tertentu dapat diserahkan kepada daerah sebagai
urusan otonomi daerah tersebut.
3.
Asas Medebewind (Tugas Pembantuan)
Asas tugas
pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan aurusan
pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau
pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan
kepada yang menugaskan. Istilah medebewind
berasal dari kata mede berarti turut serta dan bewind berarti berkuasa,
memerintah. Medebewin ini disebut juga
serta tantra atau tugas pembantuan.
Atas dasar
dekonsentrasi mengingat terbatasnya kemampuan perangkat pemerintah pusat yang
berada di daerah. Dan juga ditinjau dari daya guna dan hasil guna, adalah
kurang dapat dipertanggung jawabkan, apabila semua uerusan pemerintah pusat
didaerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya yang berada didaerah,
karena itu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya. Lagi pula
melihat sifatnya, berbagai urusan sulit untuk dilaksanakan dengan baik, tanpa
ikut sertanya pemerintah daerah yang bersangkutan. Atas dasar
pertimbangan-pertimbangan tersebut , maka Undang- undang No. 5 Tahun memberikan
untuk dilaksanakanya berbagai urusan pemerintah didaerah berdasarkan asas
medebewind (tugas pembantuan).
Daerah otonom
dapat diserahi untuk menjalankan tugas-tugas pembantuan atau asas medebewind,
tugas pembantuan atau medebewind dalam
hal ini tugas pembantuan dalam pemerintahan, ialah tugas untuk ikut
melaksanakan peraturan-peraturan perundangan m bukan saja yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat, tetapi juga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau
pemerintah local yang mengurus rumah tangganya sendiri tingkat atasnya.
Menurut Mr.
Tresna, sebenarnya asas medebewind itu termasuk itu termasuk dalam asas
desentralisasi dan menurutnya desentralisasi itu mempunyai dua wajah yaitu :
1) Otonomi
2) Medebewind atau disebut Zelfbestuur.
Dengan pengertian otonomi adalah bebas bertindak, dan bukan
diperintah dari atas, melainkan semata-mata atas kehendak dan inisiatif
sendiri, guna kepentingan daerah itu sendiri.
Sedangkan pengertian medebewind atau tudas pembantuan adalah
disebut sebagai wajah kedua dari desentralisasi adalah bahwa penyelenggaraan
kepentingan atau urusan tersebut sebenarnya oleh pemerintah pusat tetapi daerah
otonom diikutsertakan. Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksudkan
disertai dengan pembiayaanya hal tersebut tercantum dalam pasal 12
Undang-undang No.5 Tahun 1974.
1 komentar:
asas desentralisasi dengan dekonsentralisasi itu sama atau berbeda
Posting Komentar